Selasa, 30 Oktober 2012

Tujuan dan fungsi koperasi


Tujuan dan fungsi koperasi

1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

§         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
§         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
§         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
§         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
§         Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
§         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
§         Memaksimumkan biaya (minimize profit)
§         Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
§          Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
§         Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
§         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
§         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§         Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui

7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8. Kegiatan Usaha Koperasi
v     Key success factors kegiatan usaha koperasi :
§         Status dan motif anggota koperasi
§         Bidang usaha (bisnis)
§         Permodalan Koperasi
§         Manajemen Koperasi
§         Organisasi Koperasi
§         Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
v     Status & Motif Anggota
§         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
§         Owners : menanamkan modal investasi
§         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
v     Kriteria minimal anggota koperasi
§         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
§         Memiliki pola income reguler yang pasti
v     Permodalan Koperasi
§         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
§         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
§         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
v     Alternatif Pemenuhan Modal
§         Prinsip alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
§         Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
§         Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
v     SHU Koperasi
§         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang         dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang      bersangkutan.
§         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang     dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
§         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
§         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh   Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi             modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar      SHU yang akan diterima.
Ø      Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
§         SHU total kopersi pada satu tahun buku
§         bagian (persentase) SHU anggota
§         total simpanan seluruh anggota
§         total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§         jumlah simpanan per anggota
§         omzet atau volume usaha per anggota
§         bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
§         bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Ø      Pembagian SHU per anggota      

SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHUA   = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota



Organisasi dan Manajemen


ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Organisasi & Manajemen

Bentuk Organisasi

MENURUT HANEL 

  • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sistem koperasi :
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

MENURUT ROPKE
  Identifikasi Ciri Khusus
  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

  • Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

DI INDONESIA

  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Penetapan Anggaran Dasar
  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  Pengesahan pertanggung jawaban
  Pembagian SHU
 Penggabungan, pendirian dan peleburan

  A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
        Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

  B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
        Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.

Pengurus :
Tugas :

1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang :

1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.

UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

Pola Manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.

Senin, 15 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi


1.      Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·         fungsi sosial
·         fungsi ekonomi
·         fungsi politik
·         fungsi etika

v  Definisi ILO

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut:

§  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
§  Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§  Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
§  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

v  Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

v  Definisi P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.





v  Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

v  Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

v  Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

1.      Tujuan Koperasi.

Berikut ini adalah tujuan koperasi berdasarkan Undang-undang di Indonesia :

v  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

v   UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.Prinsip-prinsip Koperasi

ü  Prinsip Munkner.
§  Keanggotaan bersifat sukarela.
§  Keanggotaan terbuka.
§  Pengembangan anggota.
§  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
§  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
§  Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
§  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
§  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
§  Perkumpulan dengan sukarela.
§  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
§  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
§  Pendidikan anggota.

ü  Prinsip Rochdale
§  Pengawasan secara demokratis.
§  Keanggotaan yang terbuka.
§  Bunga atas modal dibatasi.
§  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
§  Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
§  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
§  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
§  Netral terhadap politik dan agama.

ü   Prinsip Raiffeisen

§  Swadaya.
§  Daerah kerja terbatas.
§  SHU untuk cadangan.
§  Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
§  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
§  Usaha hanya kepada anggota.
§  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

ü  Prinsip Herman Schulze
§  Swadaya.
§  Daerah kerja tak terbatas.
§  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
§  Tanggung jawab anggota terbatas.
§  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
§  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota .

ü  Prinsip ICA
§  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
§  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
§  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
§  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
§  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
§  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
§  maupun internasional.

ü  Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia.

Berikut ini adalah Prinsip koperasi di Indonesia berdasarkan Undang-undang :

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
§  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
§  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
§  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
§  Adanya pembatasan bunga atas modal.
§  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
§  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
§  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
§  sendiri.

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
§  Kemandirian.
§  Pendidikan perkoperasian.
§  Kerjasama antar koperasi.

http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://community.gunadarma.ac.id
http://www.wikipedia.com