Nama : Izmi istiana
Npm : 13211768
Kelas : 2ea18
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam
perjuangan fisik merebut,mempertahankan,dan mengisi kemerdekaan telah mengalami
pasang surut sesuia dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan
bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksud agar kita memiiki
wawasan kesadaran agar kita memiliki pola pikir,pola sikap,dan perilaku sebagai
pola yang cinta tanah air berdsarkan pancasila.Tujuan utama Pendidikan
Kewrganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan Nusantara serta Ketahanan Nasional dalam diri mahasiswa.
Undang-undang No 2 Tahun 1989 tentang system
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi Pendidikan
Pancasia,Pendidikan Agama,Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan
dikembangkan di semua jalur,jenis dan jenjang pendidikan.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menbuahkan sikap mental yang
cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.Beriman dan bertawal kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memnghayai
nilai-nilai falsafah bangsa.
2.Berbudi pekerti luhur,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara.
3.Rasional,dinamis,dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4.Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi seta seni untuk
kepentingan kemanusian,bangsa,dan Negara.
Teori terbentuknya Negara :
1.Teori hokum alam
2.Teori Ketuhanan
3.Teori perjanjian
Unsur Negara :
1.Bersifat Konstitutif,ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat
wilayah yang meliputi udara,darat,dan perairan(dalam hal ini unsur perairan
tidak mutlak),rakyatatau masyarakat,dan pemerimtah yangberdaulat.
2.Bersifat Deklaratif,Sifat ini di tunjukan oleh adanya tujuan
Negara,UUD,pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “ de
facto”,dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,misalnya PBB.
Pemahaman Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X,Pasal tentsngWarga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28 dan
30,sabagai berikut:
1.Pasal 26,Ayat(1) yang menjadi warga Negara adalahorang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan Undang-Undang
sebagai warga Negara.pada ayat (2),syarat-syarat mengenai kewarganegaraan di
tetapkan dengan Undang-Undang.
2.Pasal 27,ayat(1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam hulum dan pemerintahan wajib menjungjung hokum dan pemerintahan wajib
menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.Pada
ayat(2),Tiap-tiap warna Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupkan yang
layak bagi kemanusiaan.
3.Pasal 28,Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran
dengan lisan,dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
4.Pasal 30,ayat(1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam
pembelaan Negara dan ayat(2) menyatakan peraturan lebih lanjut di atur dengan
undang-undang.
Pemahaman Demokrasi di
Indonesia
A.Dalam Sistem Kepartaian dikenal dengan tiga system kepartaian,yaitu
system multi patai (polyparty system),dan system satu partai (monoparty
system).
B.Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
C.Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara,terutama antara eksekutif
dan legislatif.