Rabu, 20 Maret 2013

pengantar pendidikan kewarganegaraan


Nama : Izmi istiana
Npm   : 13211768
Kelas  : 2ea18
Pengantar  Pendidikan Kewarganegaraan
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,mempertahankan,dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuia dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksud agar kita memiiki wawasan kesadaran agar kita memiliki pola pikir,pola sikap,dan perilaku sebagai pola yang cinta tanah air berdsarkan pancasila.Tujuan utama Pendidikan Kewrganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan  dan kesadaran bernegara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan Nusantara serta Ketahanan  Nasional dalam  diri mahasiswa.
Undang-undang No 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi Pendidikan Pancasia,Pendidikan Agama,Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur,jenis dan jenjang pendidikan.
Pendidikan Kewarganegaraan yang  berhasil akan menbuahkan sikap mental yang cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.Sikap ini disertai  dengan perilaku yang:
1.Beriman dan bertawal kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memnghayai nilai-nilai falsafah bangsa.
2.Berbudi pekerti luhur,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3.Rasional,dinamis,dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai  warga Negara.
4.Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi seta seni untuk kepentingan kemanusian,bangsa,dan Negara.
Teori terbentuknya Negara :
1.Teori hokum alam
2.Teori Ketuhanan
3.Teori perjanjian
Unsur Negara :
1.Bersifat Konstitutif,ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,darat,dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak),rakyatatau masyarakat,dan pemerimtah yangberdaulat.
2.Bersifat Deklaratif,Sifat ini di tunjukan oleh adanya tujuan Negara,UUD,pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “ de facto”,dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,misalnya PBB.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X,Pasal tentsngWarga Negara telah  di amanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30,sabagai berikut:
1.Pasal 26,Ayat(1) yang menjadi warga Negara adalahorang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara.pada ayat (2),syarat-syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan Undang-Undang.
2.Pasal 27,ayat(1)  segala  warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hulum dan pemerintahan wajib menjungjung hokum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.Pada ayat(2),Tiap-tiap warna Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupkan yang layak bagi kemanusiaan.
3.Pasal 28,Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan,dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
4.Pasal 30,ayat(1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat(2) menyatakan peraturan lebih lanjut di atur dengan undang-undang.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
A.Dalam Sistem Kepartaian dikenal dengan tiga system kepartaian,yaitu system multi patai (polyparty system),dan system satu partai (monoparty system).
B.Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
C.Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara,terutama antara eksekutif dan legislatif.