- Pendahuluan
Koperasi merupakan bagian
dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera,
baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan
bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia
memberikan landasan bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi nasional dalam
rangka memberikan kesejahteraan kepada rakyat banyak dengan asas demokrasi
ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
bahwaPerekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam
artiyang lebih luas, dirumuskan pada ayat 4 pasal tersebut di atas, bahwaperekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini,
batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 Pasal
1ayat 1 sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa
kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman
penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih
mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran
untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Potret Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak
26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember
1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia
adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat
reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
PEMBAHASAN
Faktor-Faktor yang Mendukung Koperasi di Indonesia
Beberapa faktor penentu
keberhasilan koperasi ditentukan dengan beberapa faktor berikut :
- Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak antara lain dengan cara: 1) Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan dari anggota; 2) Memperpendek jaringan pemasaran; 3) Memiliki alat perlengkapan organisasi yang berfungsi dengan baik seperti pengurus, Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa, serta manajer yang terampil dan berdedikasi; 4) Memiliki kemampuan sebagai suatu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
- Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
- Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.
Selanjutnya hubungan dan pola kerjasama koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya
haruslah serasi. Sifat hubungan tersebut haruslah saling menguntungkan dan
tidak menimbulkan ketergantungan koperasi kepada bangun ekonomi yang lain,
serta dilandasi oleh pola kerjasama antar koperasi sendiri secara horizontal
dan vertikal. Pembangunan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya
diprioritaskan pada pengembangan hubungan dengan pengusaha menengah dan perusahaan
besar milik negara.
Dengan kedudukan dan peranan koperasi yang demikian
dan sesuai dengan kebijaksanaan program pembangunan koperasi dalam era
reformasi yang dititik beratkan pada upaya memandirikan koperasi, reposisi
peran koperasi pada hakikatnya ditujukan menyelaraskan peran koperasi, sesuai
dengan ide dan prinsip dasarnya. Di samping untuk mengembalikan tujuan
pembangunan koperasi, reposisi koperasi diprogramkan untuk mengeliminir
permasalahan yang dihadapi koperasi.
Faktor-Faktor yang Menghambat
Koperasi di Indonesia
Berikut ini masalah yang dihadapi
koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya
dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi
adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke
bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang
koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang
koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi
merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka
berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh
banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber
daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering
dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat
dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan
ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap
jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya
terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak
dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila
kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir.
Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat
berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus
mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita
lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang
maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat
dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam
waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti
ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian
kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan
pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan
bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah
pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka
dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi
seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap
kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota
harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi
jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi
bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana
untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan
koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi.
Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu
perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya
memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan
keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa
dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam
kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang
baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
KESIMPULAN
Koperasi didirikan pertama kali oleh R. Aria
Wiriatmadja bertujuan
untuk membantu mensejahterakan
rakyat, yang pada saat itu sangat memprihatinkan.Namun pada kenyataannya koperasi yang didirikan untuk kesejahteraan rakyattidak berjalan dengan mulus akibat adanya campur tangan penjajah yangmembatasi ruang gerak koperasi di Indonesia. Karena khawatir koperasidijadikan alat untuk melawan Penjajah.
Referensi
http://anggryanisekar.wordpress.com/2011/12/04/kondisi-perkembangan-koperasi-di-indonesia/
http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar