Senin, 05 November 2012

Pengembangan koperasi di indonesia


  1. Pendahuluan
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada rakyat banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwaPerekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam artiyang lebih luas, dirumuskan pada ayat 4 pasal tersebut di atas, bahwaperekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 Pasal 1ayat 1 sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
            Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Potret Koperasi di Indonesia
            Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

PEMBAHASAN
Faktor-Faktor yang Mendukung Koperasi di Indonesia
Beberapa faktor penentu keberhasilan koperasi ditentukan dengan beberapa faktor berikut :
  1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak antara lain dengan cara: 1) Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan dari anggota; 2) Memperpendek jaringan pemasaran; 3) Memiliki alat perlengkapan organisasi yang berfungsi dengan baik seperti pengurus, Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa, serta manajer yang terampil dan berdedikasi; 4) Memiliki kemampuan sebagai suatu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
  2. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
  3. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.
            Selanjutnya hubungan dan pola kerjasama koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya haruslah serasi. Sifat hubungan tersebut haruslah saling menguntungkan dan tidak menimbulkan ketergantungan koperasi kepada bangun ekonomi yang lain, serta dilandasi oleh pola kerjasama antar koperasi sendiri secara horizontal dan vertikal. Pembangunan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya diprioritaskan pada pengembangan hubungan dengan pengusaha menengah dan perusahaan besar milik negara.
Dengan kedudukan dan peranan koperasi yang demikian dan sesuai dengan kebijaksanaan program pembangunan koperasi dalam era reformasi yang dititik beratkan pada upaya memandirikan koperasi, reposisi peran koperasi pada hakikatnya ditujukan menyelaraskan peran koperasi, sesuai dengan ide dan prinsip dasarnya. Di samping untuk mengembalikan tujuan pembangunan koperasi, reposisi koperasi diprogramkan untuk mengeliminir permasalahan yang dihadapi koperasi.

Faktor-Faktor yang Menghambat Koperasi di Indonesia
Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.

KESIMPULAN

Koperasi didirikan pertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja bertujuan untuk membantu mensejahterakan rakyat, yang pada saat itu sangat memprihatinkan.Namun pada kenyataannya koperasi yang didirikan untuk kesejahteraan rakyattidak berjalan dengan mulus akibat adanya campur tangan penjajah yangmembatasi ruang gerak koperasi di Indonesia. Karena khawatir koperasidijadikan alat untuk melawan Penjajah.



Referensi

http://anggryanisekar.wordpress.com/2011/12/04/kondisi-perkembangan-koperasi-di-indonesia/
http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar