BAB 13
KELOMPOK 1
NAMA
KELOMPOK : Izmi Istiana
Putri Wulandari
Ulzpah Fauziah
MONOPOLI
a. Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya
ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu
yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau
pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan
kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak
lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat
jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal
dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam
praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli
jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang
disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
b. Ciri-ciripasarmonopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
- Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
- Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
- Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
- Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
c. Jenis
monopoli
1. Monopoli alamiah ,
monopoli yang lahir karena mekanisme murni dalam
pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang
dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam
pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu,
perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya
saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi
sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri
tersebut.
2. Monopoli artifisial.
Monopoli
ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara
pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri,
demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Monopoli ini merupakan suatu
rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli
dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas
masyarakat.
OLIGOPOLI
a. Pengertian Oligopoli
Pasar Oligopoli
merupakan salah satu jenis dari pasar persaingan tidak sempurna. Dimana pasar
Oligopoli merupakan pasar yang hanya terdapat beberapa perusahaan atau penjual
yang memproduksi barang sejenis. Dalam pasar Oligopoli, setiap perusahaan yang
ada di dalamnya selalu bersaing. Persaingannya bisa berupa persaingan harga
atau persaingan produk. Untuk persaingan harga, biasanya mereka akan menawarkan
harga serendah mungkin atau bahkan memberikan potongan haga maupun hadiah
supaya para konsumentertarik.
b. Ciri-ciri pasar ologopoli
b. Ciri-ciri pasar ologopoli
a. Jumlah perusahaan
sangat sedikit Pasar oligopoli hanya terdiri dari kelompok kecil
perusahaan. Biasanya struktur dari perusahaan oligopoli adalah terdapat
beberapa perusahaan raksasa yang mengusai sebagian besar pasar oligopoli dan
disamping itu terdapat pula beberapa perusahaan kecil. Pasar oligopoli di sini
mempunyai sifat yang khusus yaitu saling mempengaruhi satu sama lain.
b.
Barang yang diproduksikan adalah barang “standart” atau barang berbeda
corak.
Dalam pasar oligopoli di sini menghasilkan barang standart pasar yang bersifat seperti dijumpai dalam industri penghasil bahan mentah seperti industri baja dan aluminium / industri bahan baku seperti industri semn dan bahan bangunan
Dalam pasar oligopoli di sini menghasilkan barang standart pasar yang bersifat seperti dijumpai dalam industri penghasil bahan mentah seperti industri baja dan aluminium / industri bahan baku seperti industri semn dan bahan bangunan
c.
Kekuatan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya sangat
tangguh.
Kekuatan menentukan harga menjadi lebih terbatas, bila suatu perusahaan menurunkan harga, dalam waktu singkat akan menarik pembeli. Tetapi bila perusahaan dalam pasar oligopoli bekerja sama dalam menentukan harga, maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang mereka kehendaki.
Kekuatan menentukan harga menjadi lebih terbatas, bila suatu perusahaan menurunkan harga, dalam waktu singkat akan menarik pembeli. Tetapi bila perusahaan dalam pasar oligopoli bekerja sama dalam menentukan harga, maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang mereka kehendaki.
c. Macam Oligopoli
1. Oligopoli dengan
diferensiasi produk Setiap perusahaan dengan merek-merek khusus
tersendiri. Semakin besar tingkat diferensiasi produk yang ada semakin tidak
tergantung kurva permintaannya dengan perusahaan lain, sehingga kurve
permintaan perusahaan bisa digambarkan secara mandiri posisinya (antara D1 dan
D2).
2. Oligopoli tanpa
deferensiasi produk Setiap perusahaan tidak memberi merek khusus. Dengan
demikian kurva permintaan seorang produsen tidak bisa ditentukan / tidak bisa
dianalisa.
SUAP
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan
sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang
mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya
untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau
barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan
untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah
kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang,
uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.
Pengertian Suap. disebut juga dengan sogok atau
memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah.
Secara istilah adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai),
dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan
kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa
pembayaran. Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas.
Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab
Ta’rifat,Beirut(1978),
Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah
sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan
apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan
yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau
menyingkirkan musuhnya.
Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia
termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Suap ketika memberinya tentu dengan
syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut
disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Suap diberikan untuk
mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Suap pemberiannya dilakukan
secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya
diberikan dengan berat hati. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan.
Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara,
yaitu :
a) Uang
dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa
penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang
atas yang lainnya.
b) Uang
dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan
berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan
sesuatu.
c) Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya
pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.
Dalam buku NU Melawan Korupsi (Kajian tafsir dan fikih
yang dikeluarkan oleh PB NU dengan kemitraan menyebutkan bahwa dalam fikih
Islam makna suap tidak hanya memiliki ruang lingkup terbatas dari rakyat untuk
pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi bisa dari dua arah. Penguasa,
pegawai negeri, atau pejabat negara yang memberikan uang kepada rakyat atau
tokoh masyarakat untuk memutuskan menentukan pilihan dalam pilkada, pilgub dan
pilpres yang sering disebut money politics juga termasuk kategori suap.
Selain itu, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Selain itu, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Penyuap dan Penerima Suap Dalam bahasa syari’ah
penyuap disebut dengan ar-Rasyi yaitu orang yang menyuap. Sedangkan orang yang
disuap disebut al-Murtasyi.
Penyuap adalah orang yang memberi hadiah atau janji
kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada
jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat
pada jabatan atau kedudukan tersebut. Selain itu seseorang dianggap sebagai
pemberi suap apabila memberi atau menjajikan sesuatu kepada hakim dengan maksud
untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai
setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi dengan
tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun
untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada
untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau
mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau
memenangkan perkaranya, dan sebagainya adalah orang yang memberi suap.
Sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Setiap orang yang menerima hadiah atau janji dengan
maksud untuk melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan
kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan, atau
menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan
atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya
adalah penerima suap. Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang menerima
suap adalah orang yang memberikan rekomendasi bagi orang lain setelah orang itu
memberikan sesuatu kepadanya.
Baik orang yang memberi ataupun yang menerima suap, sama-sama mendapatkan hukuman karena dengan melakukan suap tersebut kedua belah pihak telah merugikan pihak lain.
Baik orang yang memberi ataupun yang menerima suap, sama-sama mendapatkan hukuman karena dengan melakukan suap tersebut kedua belah pihak telah merugikan pihak lain.
Definisi suap didalam Undang-undang No. 11 tahun 1980
tentang Tindak Pidana Suap) Pasal 2 ... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau
kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, Pasal 3 ... menerima sesuatu
atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian
sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya
yang menyangkut kepentingan umum, ...
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, suap diartikan
sebagai pemberian dlm bentuk uang atau uang sogok kepda pegawai negri.
Dalam arti yang lebih luas suap tidak hanya dalam uang
saja, tetapi dapat berupa pemberian brang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri
atau pejabat negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan
jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri
atau pejabat negara.
Perbuatan suap dilakukan oleh seorang kepada pihak
lain baik pegawai negeri, pejabat negara maupun kepada pihak lain yang
mempunyai kewenangan/pengaruh. Pemberi suap memperoleh hak-hak, kemudahan atau
fasilitas tertentu.
UNDANG-UNDANG
ANTI MONOPOLI
1.
Sejarah hukum anti monopoli di Indonesia
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu
sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus
kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan
para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang
dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis hukum dan
ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat
lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah
undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan
tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang –
undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai
berikut:
a. Undang – undang No 5 Tahun
1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3),
pasal 9 ayat (2)
b. Kitab undang – undang Hukum
Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
c. Undang – undang Perseroan
Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104
ayat (1)
Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun
1999 memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang
– undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek
monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang –
undang anti monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan
lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi diantara
produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100
persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi
diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir Fuady
2003: 6)
2.
Ruang lingkup hukum Anti Monopoli
Undang – undang anti monopoli Indonesia, suatu
monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih
dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5
Tahun 1999
Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti
monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”.
Sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa“pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang
atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
b. Mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa
yang sama
c. Satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Jika kita telusuri ketentuan dalam Undang – undang
anti monopoli nomor 5 Tahun 1999 maka tindakan – tindakan yang berhubungan
dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus
merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Perjanjian yang dilarang
b. Kegiatan yang dilarang
c. Penyalahgunaan posisi dominan
d. Komisi Pengawas Persaingan
Usaha
e. Tata cara penanganan perkara
f. Sanksi – sanksi
g. Perkecualian – perkecualian
KASUS
PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar
modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar
monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang
menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini
konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat
para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi
seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman
untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal.
Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman
dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar