Sabtu, 20 Desember 2014

Bab 13 pasar monopoli


BAB 13
KELOMPOK 1
NAMA KELOMPOK          : Izmi Istiana
                                                 Putri Wulandari
                                                 Ulzpah Fauziah
MONOPOLI
a.      Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

b.      Ciri-ciripasarmonopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
  1. Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
  2. Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
  3. Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
  4. Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
c.       Jenis monopoli
1.      Monopoli alamiah ,
monopoli yang lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.

2.      Monopoli artifisial.
            Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.


OLIGOPOLI
a.      Pengertian Oligopoli
Pasar Oligopoli merupakan salah satu jenis dari pasar persaingan tidak sempurna. Dimana pasar Oligopoli merupakan pasar yang hanya terdapat beberapa perusahaan atau penjual yang memproduksi barang sejenis. Dalam pasar Oligopoli, setiap perusahaan yang ada di dalamnya selalu bersaing. Persaingannya bisa berupa persaingan harga atau persaingan produk. Untuk persaingan harga, biasanya mereka akan menawarkan harga serendah mungkin atau bahkan memberikan potongan haga maupun hadiah supaya para konsumentertarik.

b.   Ciri-ciri pasar ologopoli
a. Jumlah perusahaan sangat sedikit Pasar oligopoli hanya terdiri dari kelompok kecil perusahaan. Biasanya struktur dari perusahaan oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang mengusai sebagian besar pasar oligopoli dan disamping itu terdapat pula beberapa perusahaan kecil. Pasar oligopoli di sini mempunyai sifat yang khusus yaitu saling mempengaruhi satu sama lain.
b.      Barang yang diproduksikan adalah barang “standart” atau barang berbeda corak.
Dalam pasar oligopoli di sini menghasilkan barang standart pasar yang bersifat seperti dijumpai dalam industri penghasil bahan mentah seperti industri baja dan aluminium / industri bahan baku seperti industri semn dan bahan bangunan
c.      Kekuatan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya sangat tangguh.
Kekuatan menentukan harga menjadi lebih terbatas, bila suatu perusahaan menurunkan harga, dalam waktu singkat akan menarik pembeli. Tetapi bila perusahaan dalam pasar oligopoli bekerja sama dalam menentukan harga, maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang mereka kehendaki.
       c.  Macam Oligopoli
1. Oligopoli dengan diferensiasi produk Setiap perusahaan dengan merek-merek khusus tersendiri. Semakin besar tingkat diferensiasi produk yang ada semakin tidak tergantung kurva permintaannya dengan perusahaan lain, sehingga kurve permintaan perusahaan bisa digambarkan secara mandiri posisinya (antara D1 dan D2).
2. Oligopoli tanpa deferensiasi produk Setiap perusahaan tidak memberi merek khusus. Dengan demikian kurva permintaan seorang produsen tidak bisa ditentukan / tidak bisa dianalisa.

SUAP
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.
Pengertian Suap. disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat,Beirut(1978),
Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya.
Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Suap pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan.
Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu :
a)    Uang dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya.
b)    Uang dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu.
c)    Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.
Dalam buku NU Melawan Korupsi (Kajian tafsir dan fikih yang dikeluarkan oleh PB NU dengan kemitraan menyebutkan bahwa dalam fikih Islam makna suap tidak hanya memiliki ruang lingkup terbatas dari rakyat untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi bisa dari dua arah. Penguasa, pegawai negeri, atau pejabat negara yang memberikan uang kepada rakyat atau tokoh masyarakat untuk memutuskan menentukan pilihan dalam pilkada, pilgub dan pilpres yang sering disebut money politics juga termasuk kategori suap.
Selain itu, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Penyuap dan Penerima Suap Dalam bahasa syari’ah penyuap disebut dengan ar-Rasyi yaitu orang yang menyuap. Sedangkan orang yang disuap disebut al-Murtasyi.
Penyuap adalah orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Selain itu seseorang dianggap sebagai pemberi suap apabila memberi atau menjajikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya adalah orang yang memberi suap.
Sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Setiap orang yang menerima hadiah atau janji dengan maksud untuk melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan, atau menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya adalah penerima suap. Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang menerima suap adalah orang yang memberikan rekomendasi bagi orang lain setelah orang itu memberikan sesuatu kepadanya.
Baik orang yang memberi ataupun yang menerima suap, sama-sama mendapatkan hukuman karena dengan melakukan suap tersebut kedua belah pihak telah merugikan pihak lain.
Definisi suap didalam Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap) Pasal 2 ... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, Pasal 3 ... menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, suap diartikan sebagai pemberian dlm bentuk uang atau uang sogok kepda pegawai negri.
Dalam arti yang lebih luas suap tidak hanya dalam uang saja, tetapi dapat berupa pemberian brang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
Perbuatan suap dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai negeri, pejabat negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan/pengaruh. Pemberi suap memperoleh hak-hak, kemudahan atau fasilitas tertentu.


UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
1.        Sejarah hukum anti monopoli di Indonesia
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a.      Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b.      Kitab undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
c.       Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir Fuady 2003: 6)
2.        Ruang lingkup hukum Anti Monopoli
Undang – undang anti monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5 Tahun 1999
Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”.
Sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa“pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.      Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama
c.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Jika kita telusuri ketentuan dalam Undang – undang anti monopoli nomor 5 Tahun 1999 maka tindakan – tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Perjanjian yang dilarang
b.      Kegiatan yang dilarang
c.       Penyalahgunaan posisi dominan
d.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha
e.      Tata cara penanganan perkara
f.        Sanksi – sanksi
g.      Perkecualian – perkecualian

 KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR

Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar