Selasa, 30 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Organisasi & Manajemen

Bentuk Organisasi

MENURUT HANEL 

  • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sistem koperasi :
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

MENURUT ROPKE
  Identifikasi Ciri Khusus
  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

  • Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

DI INDONESIA

  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Penetapan Anggaran Dasar
  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  Pengesahan pertanggung jawaban
  Pembagian SHU
 Penggabungan, pendirian dan peleburan

  A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
        Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

  B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
        Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.

Pengurus :
Tugas :

1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang :

1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.

UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

Pola Manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar