1. Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
v Definisi ILO
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai
berikut:
§ Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
§ Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
§ Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§ Koperasi yang
dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
§ Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§ Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
v Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
v Definisi
P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
v Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
v Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
v Definisi UU
No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
1. Tujuan
Koperasi.
Berikut ini
adalah tujuan koperasi berdasarkan Undang-undang di Indonesia :
v Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
v UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
2.Prinsip-prinsip
Koperasi
ü
Prinsip Munkner.
§ Keanggotaan
bersifat sukarela.
§ Keanggotaan
terbuka.
§ Pengembangan
anggota.
§ Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
§ Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
§ Koperasi sbg
kumpulan orang-orang.
§ Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
§ Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
§ Perkumpulan
dengan sukarela.
§ Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
§ Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
§ Pendidikan
anggota.
ü
Prinsip Rochdale
§ Pengawasan
secara demokratis.
§ Keanggotaan
yang terbuka.
§ Bunga atas
modal dibatasi.
§ Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
§ Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
§ Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
§ Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
§ Netral
terhadap politik dan agama.
ü
Prinsip Raiffeisen
§ Swadaya.
§ Daerah kerja
terbatas.
§ SHU untuk
cadangan.
§ Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
§ Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
§ Usaha hanya
kepada anggota.
§ Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
ü
Prinsip Herman Schulze
§ Swadaya.
§ Daerah kerja
tak terbatas.
§ SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
§ Tanggung
jawab anggota terbatas.
§ Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
§ Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota .
ü
Prinsip ICA
§ Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
§ Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
§ Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada).
§ SHU dibagi 3
: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
§ Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
§ Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional
§ maupun
internasional.
ü Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia.
Berikut ini
adalah Prinsip koperasi di Indonesia berdasarkan Undang-undang :
PRINSIP /
SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
§ Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
§ Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
§ Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
§ Adanya
pembatasan bunga atas modal.
§ Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
§ Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
§ Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
§ sendiri.
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
§ Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
§ Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
§ Kemandirian.
§ Pendidikan
perkoperasian.
§ Kerjasama
antar koperasi.
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://community.gunadarma.ac.id
http://www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar